Pasal 303 KUHP
Pelaku perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 | Pendistribusian atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian juga merupakan tindak pidana. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00

It seems we can’t find what you’re looking for. Perhaps searching can help.